
Palembang-Humas,
Kepala MTsN 2 Kota Palembang Dra.Nuraini Farida,M.Si Pimpin Rapat Kenaikan Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2022/2023 dan di dampingi oleh Kaur TU, Wakil Kamad, dan Kepala Lab bersama semua wali kelas VII dan VIII di Ruang Meeting, Senin (19/06)
Dalam Kegiatan rapat kriteria kenaikan siswa kelas VII dan VIII MTsN 2 Kota Palembang Tahun Pelajaran 2022-2023 ini berdasarkan hasil keputusan jendral pendidikan islam nomor 901 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur penyelenggaraan asessemen madrasah dan setelah pelaksanaan assesmen.
Kepala MTsN 2 Kota Palembang Dra. Nuraini Farida, M.Si menyampaikan “bahwa hasil keputusan kenaikan kelas siswa MTsN 2 Kota palembang ini ditentukan berdasarkan nilai semester genap tahun pelajaran 2022- 2023 dan semua siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran mulai dari keaktifan absen kehadiran, mengikuti semua penilaian baik itu pengetahuan maupun keterampilan, mengikuti PHB 1 dan PHB 2 serta PHB Tahfidz, serta mengumpulkan tugas-tugas yang diberikan guru seluruh mata pelajaran”.ujarnya
Lanjut Nuraini, “penilaian kenaikan kelas harus memperoleh nilai sikap perilaku minimal baik yaitu disiplin dalam mengikuti pelajaran, tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas dan kewajiban dalam pembelajaran serta mengikuti ujian assesmen madrasah (AM) yang di selenggarakan oleh MTsN 2 Kota palembang”.pungkasnya. (Dst)