Legalisir Ijazah

Syarat :

  • Dokumen Asli (Ijazah/Transkrip/Daftar Nilai/Raport)
  • Fotocopy Dokumen Yang Akan Dilegalisir (Max 10 Lembar)
  • Surat Kuasa Jika Diwakilkan

Waktu : 15 menit (jika pejabat penanda tangan berada ditempat)

Biaya : Rp. 0.- (ditanggung oleh pemohon)

Caranya:

  • Pemohon silahkan datang ke PTSP MTsN 2 Palembang
  • Membawa Dokumen yang di persyaratkan
  • Mengisi Formulir Permohonan Layanan

Produk :

  • Copy ijazah 
18 Likes