MTSN 2 Palembang Berita Kamad Hadiri Rakor Penetuan Zakat Fitrah

Kamad Hadiri Rakor Penetuan Zakat Fitrah

Palembang-Inmas,

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kota Palembang membuka rapat penetapan zakat fitrah dan ketentuan lainnya tahun 2024 M atau 1445 H, bertempat di ruang media center Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, Senin (18/03)

Kepala MTsN 2 Kota Palembang Dra. Nuraini Farida, M.Si Hadiri Rapat Koordinasi Penentuan Besaran Zakat Fitrah bersama Kakankemenag, seluruh Kepala Madrasah Negeri Kota Palembang, Pejabat-pejabat terkait, tokoh masyarakat dan ketua ormas di Ruang Meeting Kantor Kementerian Agama Kota Palembang

Kepala MTsN 2 Palembang Dra. Nuraini Farida,M.Si mengatakan dari hasil rapat koordinasi yang di selenggarakan dalam menentukan zakat fitrah tadi telah kami sepakati bersama-sama sesuai arahan dan petunjuk yang sudah di tetapkan.”ungkapnya.

dimana penentuan zakat fitrah berdasarkan hasil rapat yang diikuti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang bersama dengan Kemetrian Agama Kota Palembang, pada tanggal 18 Maret 2024, Perihal Penetetpan Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 204 M. Maka dari itu diperoleh hasil rapat sebagai berikut : 2,5 Kg/ Jiwa atau Uang Sebesar Rp 37.500,- dan sesuai kemampuan masyarakat palembang yang ingin melakukan fitra di akhir bulan suci ramadhan ini sebelum menjelang nya hari raya idul fitri. “ujarnya. (Dst)

14 Likes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *