Asta Protas

Program Prioritas Menteri Agama 2025 – 2029

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025 – 2029, menetapkan 8 Program yakni:

  1. Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan, Fokus pada upaya peningkatan kualitas kerukunan dan cinta kemanusiaan dan Melibatkan penguatan moderasi beragama untuk membangun harmoni sosial di tengah keberagaman
  2. Ekoteologi; Mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan untuk menghadapi tantangan perubahan iklim. Melakukan inisiatif seperti penanaman pohon, penggunaan konsep green building, dan pengembangan konsep agama terkait lingkungan, misalnya fiqih lingkungan.
  3. Layanan Keagamaan Berdampak; Memastikan kehadiran Kemenag di setiap persoalan keagamaan umat dengan layanan yang relevan dan berdampak langsung dan Meliputi penguatan bimbingan perkawinan, pengarusutamaan keluarga maslahat, pembangunan KUA yang inklusif, serta penguatan layanan keagamaan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
  4. Pendidikan Unggul, Ramah, dan Terintegrasi; Mewujudkan sistem pendidikan agama yang berkualitas dan berorientasi pada nilai-nilai unggul, dan Fokus pada peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, serta pengembangan pendidikan anak usia dini yang holistik.
  5. Pesantren Berdaya; Program yang dirancang untuk menjadikan pesantren lebih mandiri, maju, dan berdaya saing, dan Diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program peningkatan kapasitas dan kemandirian pesantren
  6. Pemberdayaan Ekonomi Umat; Berupaya untuk mengembangkan ekonomi umat secara menyeluruh, dan Mencakup pemanfaatan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) serta revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) untuk fungsi sosial dan ekonom
  7. Sukses Penyelenggaraan Haji; Menyelenggarakan ibadah haji yang lebih baik dan berkesan, termasuk fokus pada jemaah lansia, dan Bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah secara keseluruhan.
  8. Digitalisasi Tata Kelola; Melakukan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan dan layanan Kemenag, dan Inisiatif seperti pengembangan SuperApps dan Pusaka untuk layanan yang lebih mudah diakses, serta penguatan sistem informasi yang terintegrasi.