MTSN 2 Palembang Berita MTsN 2 Palembang Himbau Tolak Gratifikasi

MTsN 2 Palembang Himbau Tolak Gratifikasi

Palembang-Humas,

Dalam Meningkatkan Mutu Madrasah, MTsN 2 Kota Palembang sampaikan aturan terhadap tolak gratifikasi di lingkungan madrasah, pelaksanaan himbauan tersebut dilaksanakan diruang aula MTsN 2 Kota Palembang. Sabtu (20/11)

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Kepala MTsN 2 Kota Palembang Drs. Iskandar, M.Si mengatakan “gratifikasi berbeda dengan hadiah dan sedekah. Hadiah dan sedekah tidak terkait dengan kepentingan untuk memperoleh keputusan tertentu, tetapi motifnya lebih didasarkan pada keikhlasan semata”. ujarnya

Lanjut Iskandar, “Gratifikasi jelas akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitas, terutama keputusan yang akan diambil seorang pejabat atau penyelenggara negara terhadap suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana di Indonesia”. ungkap iskandar

Iskandar berharap kita semua dilingkungan madrasah terhindar dari adanya gratifikasi yang tidak pantas untuk diterima dan bukan menjadi wewenang kita, mari kita jaga nama baik madrasah kita agar menjadi madrasah yang tetap tentram bebas dari gratifikasi. pungkasnya (Dst)

10 Likes